KOMUNI
SUCI
“Harta
Surgawi Di Dunia: Sikap Terhadap-Nya”
I.
PENDAHULUAN
Gereja hidup dari Ekaristi.[1] Sebab di dalam Ekaristi
terdapat kekayaan yang paling luhur dan hanya dimiliki oleh
Gereja Katolik, yakni Kristus Sang Roti Kehidupan dalam rupa roti dan anggur. Lewat Tubuh-Nya
sendiri Yesus hadir secara nyata dalam Ekaristi melalui Komuni Suci. Atas dasar Komuni Suci
dalam Ekaristi yang amat luhur ini, maka layaklah agar Ekaristi memiliki posisi sebagai
sumber dan puncak yang utama dalam setiap hidup kristiani.[2] Melalui Komuni Suci
terwujud kurban
salib yang amat luhur dan kekal selamanya.[3] Yesus yang telah
menyerahkan Tubuh dan Darah-Nya sekali untuk selamanya di ulang lagi dan terus
akan dilakukan oleh para imam Gereja “perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku.” (Lukas 22:19). Dengan
demikian, komuni yaitu Hosti dan Anggur yang telah dikonsekrasi dalam Perayaan
Ekaristi ialah Kristus yang nyata di dunia, sebagai pula warisan yang diberikan
Yesus bagi para
Rasul dan diteruskan kepada Gereja
serta terus dihidupkan dalam kehidupannya. Dengan demikian Komuni Suci yang terdapat dalam Perayaan
Ekaristi bukanlah karya Gereja semata. Tetapi di dalamnya tercipta Kristus
sendiris sebagai Imam Agung yang hadir dalam diri imam.
Komuni Suci adalah
kekudusan yang tiada taranya, tidak ada sesuatu di dunia yang melebihi
keangungan Sakramen Mahakudus.
Gereja dengan tegas mengatakan bahwa Sakramen (sarana keselamatan Allah bagi
manusia) yang paling luhur ialah Ekaristi Mahakudus.[4]
Sehingga Gereja sangat menghormati Sakramen Mahakudus dan memperlakukan-Nya
dengan amat agung. Sedari Gereja
Perdana hingga Gereja pasca Konsili Vatikan II, tak pernah sedikitpun
mengurangi kekudusan dari Tubuh dan Darah Yesus dalam Komuni Suci, bahkan Gereja
melalui setiap konsilinya terus berusaha meneguhkan dan merumuskan pemahaman
akan misteri iman yang amat besar dalam Sakramen Mahakudus. Sehingga,
sungguh amat disayangkan apabila terdapat berbagai bentuk perilaku dari imam
ataupun umat yang seakan mendegradasikan makna dan hakikat kekudusan yang utama
dalam Komuni Suci.
Konsili
Vatikan II, memiliki buah yang pertama yaitu Sacrosanctum Concilium yang di dalamnya terangkum konstitusi
mengenai liturgi suci. Hal ini sebagai jawaban bahwa liturgi pun turut
memperbarui diri dalam zamannya dengan tidak menghilangkan nilai keutamaannya.
Komuni Suci pun termasuk sebagai sorotan utama, nampak jelas dalam terbitnya Redemptionis Sacramentum sebagai
instruksi pelaksana ke empat dari
dokumen Sacrosanctum Concilium
Konsili Vatikan II. Dokumen ini dikukuhkan dan disahkan oleh Bapa
Suci Paus Yohanes Paulus II pada Hari Raya Santo Yosef, 19 Maret 2004, di Roma, Italia dan dikeluarkan
oleh Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen pada tanggal 25 Maret 2004. Redemptionis
Sacramentum menegaskan beberapa unsur yang hakiki
dalam merayakan Ekaristi. Selain itu dalam instruksi ini juga menjelaskan norma-norma untuk menjamin
kehadiran misteri penebusan Yesus Kristus dalam Perayaan Ekaristi. Jaminan itu
terwujud dalam memperjuangkan perayaan iman agar benar-benar menjadi perayaan
misteri penebusan Kristus. Misteri penebusan ini juga senantiasa
menganugerahkan rahmat keselamatan kepada manusia.[5]
Persoalan Komuni Suci diberi perhatian
khusus dalam Redemptionis Sacramentum.
Satu bab tersendiri khusus untuk membahas mengenai apa yang harus diindahkan
dan apa yang perlu dihindarkan terkait Komuni Suci. Tersedia dalam bab IV
dengan 27 petunjuk (80-107). Melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa
Komuni Suci memiliki keagungan yang amat luar biasa.[6] Maka
Takhta Suci memberikan perhatian khusus berupa norma-norma yang harus dipatuhi.
Miris jika melihat Harta Mulia Surgawi yang dilakukan tidak sebagaimana
hakikatnya.
Oleh karena
itu, amat penting untuk menjaga keagungan dari Komuni Suci sebab di dalamnya
Yesus sendiri hadir dalam diri imam yang menguduskan persembahan dengan Kuasa
Roh Kudus agar persembahan itu menjadi kurban salib yaitu Yesus Kristus itu
sendiri. Sama seperti Yesus yang telah menyerahkan dirinya pada salib, dalam
Perayaan Ekaristi imam pun turut mengurbankan roti dan anggur. Sama seperti
kurban yang membawa keselamatan, begitu pula dalam kurban Ekaristi yang tampak
dalam Komuni Suci. Harus disadari bahwa Gereja telah banyak menerima pemberian
dari Bapa, dan Kristus adalah yang paling unggul.
II.
KOMUNI SUCI DALAM MAKNA
Dengan
menyambut Komuni Suci menandakan sebagai bentuk partisipasi dan kesatuan yang
paling intim.[7]
Komuni Suci yang disambut ialah kurban Ekaristi yang telah dipersembahkan imam
sebagai in persona Christi sekaligus
juga sebagai in persona ecclesiae,
sebab saat Perayaan Ekaristi imam hadir sebagai Kristus Sang Imam Agung yang
nampak dalam tindakan, perkataan dan rahmat yang ada pada diri imam. Selain itu
juga, imam hadir sebagai kesatuan umat Allah yaitu Gereja yang menghaturkan
kurban persembahan bagi Allah di meja altar. Saat Gereja merayakan Ekaristi,
peringatan akan wafat dan kebangkitan Yesus menjadi sungguh-sungguh hadir dan
terwujud.[8]
Komuni Suci menjadi sarana nyata kehadiran Yesus di tengah umat. “Yang jauh di
sana hadir di sini” itulah Sakramen Mahakudus.
2.1
Makna Teologis Komuni Suci
Komuni Suci
sebagai harta yang paling mulia dan warisan yang kudus dari Yesus sendiri
memiliki makna teologis di dalamnya. Di dalam makna teologis Komuni Suci
terdapat satu arah yaitu sanctificatio
humanum, sebab melalui Komuni Suci yang pertama dan utama ialah persoalan
pemberian rahmat luar biasa yaitu keselamatan yang diberikan Allah kepada
manusia melalui Kurban Kristus di salib. Namun, harus disadari pula bahwa
rahmat yang telah diterima manusia dalam Komuni Suci yang berasal dari Allah
untuk pengudusan dan keselamatan manusia perlu dinyatakan melalui hidup
sehari-hari kepada sesamanya.[9]
2.1.1
Menjadi Satu Dengan Kristus
Komuni
Suci dalam Perayaan Ekaristi merupakan suatu hal yang paling utama dalam menjalin persatuan
dengan Allah. Kristus hadir dalam rupa roti dan anggur yang akan disantap oleh
umat beriman yang berhimpun di dalamnya. Persatuan tersebut paling nyata dalam
kata-kata Yesus sendiri: “Barang
siapa yang makan daging-Ku dan minum darah-Ku, ia tinggal di dalam Aku dan Aku
di dalam dia”(Yoh 6:56). Hal ini mengungkapkan bahwa kehidupan dalam
Kristus mempunyai dasarnya dalam perayaan Ekaristi.[10]
Umat
beriman yang mengambil bagian dalam Perayaan
Ekaristi dan menyantap
Tubuh Kristus akan memiliki suatu kehidupan
baru di dalam Kristus. Dasar dari kehidupan baru tersebut menjadi suatu tanda
bahwa kehadiran Kristus mempererat persatuan dengan Kristus yang sudah diterima
dalam pembaptisan. Kristus
meraja dalam diri manusia dan membawa manusia pada kemuliaan Bapa. Komuni Suci
yang mengagumkan itu sebagai Tubuh
Kristus yang telah bangkit, merupakan suatu daging yang berkat Roh Kudus dihidupkan dan menghidupkan, melindungi, menambah dan memperbarui
pertumbuhan kehidupan rahmat.[11]
2.1.2
Pemulihan Hubungan Allah Dengan Manusia yang Rusak Akibat
Dosa
Peristiwa Perjamuan Malam
Terakhir menjadi dasar dari Perayaan Ekaristi. Dalam perjamuan tersebut Yesus
memberikan Tubuh-Nya
sebagai makanan dan Darah-Nya
sebagai minuman. Yesus meminta para murid untuk melakukannya sebagai kenangan
akan Dia. Tubuh Kristus yang diterima dalam perayaan Ekaristi dicurahkan bagi
banyak orang demi pengampunan dosa. Dengan ini jelas bahwa Ekaristi tidak dapat
menyatukan manusia dengan Kristus tanpa serentak membersihkan dosa-dosa yang
telah dilakukan dan melindungi juga manusia dari dosa-dosa baru.[12]
Komuni Suci dalam Perayaan Ekaristi memperkuat cinta yang
telah terancam lumpuh dalam kehidupan sehari-hari. Cinta yang dihidupkan
kembali ini mengalir dari kesatuan dengan Tubuh Kristus. Dengan penyerahan diri
Kristus kepada manusia atas dasar cinta, dengan-Nya juga manusia diberi cinta,
kekuatan agar mampu memutuskan hubungan dengan kecenderungan yang tidak teratur
dan membuat manusia tinggal dan berakar dalam cinta Kristus.[13]
2.1.3
Tanda Kesatuan Tubuh Mistik dan Kesatuan Gereja Kristus
Sebagai Kepala
Ekaristi tidak hanya
mempersatukan manusia dengan Kristus sebagai Kepala Gereja, tetapi juga
mempersatukan manusia satu sama lain sebagai satu anggota tubuh mistik Kristus.
Penerimaan Komuni
Suci bukanlah soal yang bersifat individualistis,
melainkan sesuatu yang bersifat komunal
(communio yang artinya persekutuan).
Dalam Perayaan Ekaristi umat beriman berkumpul sebagai satu anggota Gereja dalam satu Tubuh dan datang
ke meja perjamuan Tuhan sebagai satu keluarga. Hal ini selaras dengan yang diungkapkan
dalam simbol alkitabiah satu roti dan satu piala yang merupakan hakikat
persekutuan (communio) yang telah ada sejak zaman Gereja Perdana hingga kini.
Ekaristi sebagai
pemersatu tubuh mistik Kristus dilihat dari definisi Sakramen Ekaristi sebagai
kurban Gereja. Ekaristi adalah kurban
Gereja. Gereja sebagai Tubuh Kristus mengambil bagian dalam kurban Kepalanya. Berdasarkan
hakikatnya Ekaristi juga mempersatukan
masing-masing umat dalam Gereja. Persatuan masing-masing anggota
tubuh Gereja yang diumpamakan sebagai tubuh yang mempunyai banyak anggota hanya
mungkin terjadi karena seluruh anggota diikat oleh Sang Kepala, yaitu Kristus.
2.1.4
Jaminan Kemuliaan Yang Akan Datang
Ekaristi merupakan peringatan
paskah Tuhan dan karena partisipasi umat beriman dalam perayaan tersebut
mengalirlah
rahmat dan berkat surgawi sehingga menjadikan Perayaan Ekaristi sebagai gambaran kemuliaan surgawi yang hadir di dunia. Komuni Suci yang nyata dalam Ekaristi
sebagai jaminan yang paling aman dan tanda yang paling jelas bahwa harapan
besar akan surga baru bukanlah sebuah
kepalsuan dan karya Gereja semata. Kehadiran Kristus secara nyata dalam Ekaristi bisa dilihat dari Hosti dan
Anggur yang telah dikonsekrasi menjadi Komuni Suci, hal tersebut memang tersingkap oleh indrawi,
karena itu dengan merayakan Ekaristi berarti umat beriman juga turut mengharapkan
kedatangan penyelamat Yesus Kristus
secara nyata yaitu saat kedatangan-Nya yang kedua.[14]
Pada Perjamuan Malam
Terakhir, Yesus
mengarahkan perhatian para murid pada penyempurnaan paskah dalam kerajaan Allah. Yesus
menjanjikan suatu kemuliaan yang besar dan kekal dalam perjamuan surgawi.
Kerajaan Allah tersebut akan hadir ke dalam dunia dalam diri Kristus sendiri.
Dengan demikian, setiap kali Gereja merayakan Ekaristi ia ingat akan perjanjian
ini dan mengarahkan pandangannya kepada Dia
yang akan datang.[15]
2.2
Makna Liturgis Komuni Suci
Pertama, harus terlebih dahulu dilihat bahwa Komuni Suci secara
makna liturgisnya adalah buah yang utama dan pertama dari Perayaan Ekaristi.
Melalui Doa Ekaristi bahan persembahan yang dihaturkan umat yaitu roti dan
anggur dikonsekrasikan menjadi Tubuh dan Darah Kristus sehingga inilah buah
yang nyata yaitu rahmat, dimana umat menyambut Komuni Suci yang adalah Yesus
itu sendiri. Kehadirannya nyata melalui transubstansiasi yang berarti
perubahan seluruh substansi roti ke dalam substansi Tubuh Kristus dan seluruh substansi anggur ke dalam
substansi Darah Kristus. Perubahan ini terjadi dalam doa Ekaristi melalui
kata-kata Kristus dan karya Roh Kudus. Tetapi, ciri khas luar roti dan anggur,
tetap tidak berubah.[16]
Secara kasat mata Komuni Suci hanyalah roti dan anggur biasa, tetapi dari
kacamata iman roti dan anggur itu adalah harta yang tak ternilai harganya.
Kedua, Komuni Suci adalah rahmat yang amat luar biasa, maka
ketika rahmat tersebut disambut oleh Gereja terdapat norma-norma yang perlu
ditaati agar Komuni Suci dapat dihayati makna teologisnya melalui liturgi dalam
Gereja. Liturgi dalam Gereja ialah cara dan sarana yang Allah gunakan untuk
menghadirkan Tubuh dan Darahnya di dunia. Oleh sebab itu, Gereja mengatur
norma-norma yang harus diindahkan terhadap Komuni Suci. Kaitan antara liturgi
dengan Komuni Suci tak akan pernah lepas sebab segala kehidupan liturgi Gereja
akan berpusat kepada Yesus. Maka dalam liturgi, Komuni Suci adalah harta
berharga dan warisan dari Yesus yang harus dijaga keagungannya dan dihidupi
maknanya melalui norma-norma yang berlaku.
Ketiga, Komuni Suci ialah sebagai
tindakan Yesus kepada Gereja-Nya yang nampak dalam pewarisan peristiwa
perjamuan malam terakhir. Ketika Yesus menyerahkan Tubuh dan Darah-Nya kemudian
para Rasul diminta untuk melakukan dan mengenangkan peristiwa itu hingga
sampailah kepada Gereja saat ini yang terwujud dalam Perayaan Ekaristi. Maka
Komuni Suci tak akan pernah lepas dari Perayaan Ekaristi yang adalah liturgi
Gereja. Komuni Suci menjadi tanda yang nyata kehadiran Yesus dalam liturgi
terutama dalam Perayaan Ekaristi.
III.
REDEMPTIONIS SACRAMENTUM : NORMA KOMUNI SUCI
Redemptionis Sacramentum merupakan
Instruksi Pelaksana VI Konsili Vatikan II (Sacrosantum Concilium),
yang membahas sejumlah hal yang perlu diindahkan dan dihindarkan berkaitan dengan
Ekaristi Maha Kudus. Salah satu poin yang dibahas didalamnya ialah norma-norma
yang berlaku dalam menyambut Komuni
Suci. Penanggungjawab untuk Komuni Suci ialah ordinaris wilayah (uskup), dan
imam. Redemptionis Sacramentum juga menegaskan bahwa hakikat dari Perayaan Ekaristi yaitu kehadiran Kristus secara sakramental
dalam rupa Komuni
Suci. Karunia Kristus dan Roh Kudus yang diterima dalam Komuni Suci memberikan karisma menuju kesatuan persaudaraan yang secara
mendalam mengakar dalam hati umat
beriman.[17]
Redemptionis
Sacramentum memperlihatkan dan mengatur beberapa norma liturgi
berkaitan dengan Komuni
Suci yang terbagi kedalam empat tema besar yakni: syarat menyambut Komuni Suci, cara menyambut Komuni Suci, membagi Komuni Suci, dan
pelayan Komuni
Suci. Berikut adalah pembahasan mengenai semua norma terkait Komuni Suci yang
ada di Redemptionis
Sacramentum, sekaligus juga
kelompok memberikan contoh permasalah yang benar-benar pernah terjadi di
Seminari Menengah Stella Maris Bogor, Paroki Santo Petrus Kalirejo Keuskupan
Tanjung Karang (Paroki dari Vincentius Eduard Januardi), Paroki Santa Lidwina
Bandarjaya Keuskupan Tanjung Karang (Paroki dari Agustinus Ardianto), Paroki
Santo Fransiskus Xaverius Tanjung Priok (Paroki dari Marines Septian), dan Paroki serta
Keuskupan lainnya yang berafiliasi di bawah Takhta Suci dan menggunakan ritus latin.
3.1 Syarat-syarat
untuk Menyambut Komuni Suci
(BAB IV: Komuni
Suci, artikel 80-87)
Tentulah bahwa syarat yang pertama dan
utama menyambut Komuni Suci ialah semua umat beriman yang setia kepada Gereja
Katolik dan yang telah dibaptis. Kemudian setelah memenuhi persyaratan utama,
maka berikut adalah pengiringnya:
3.1.1
Kesiapan Batin
(artikel 80-82 dan 86)
Dalam
Konsili Trente dibuahkan hasil yaitu bahwa Ekaristi harus disediakan
bagi umat beriman, antara lain “sebagai
penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan
dihindarkan dari dosa berat”.
Dalam Perayaan Ekaristi terdapat pula pernyataan tobat sebagai bentuk persiapan
batin seluruh umat beriman yang hadir untuk merayakan Ekaristi. Perlu disadari
bahwa absolusi pada ritus tobat dalam Perayaan Ekaristi tidak memiliki kuasa
pengampunan seperti halnya Sakramen Tobat. Sehingga ritus tobat dalam Perayaan
Ekaristi tidak dapat menggantikan Sakramen Tobat.
Sebelum
menyambut Komuni Suci setiap umat beriman harus memeriksa batinnya
dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Komuni Suci jika tidak terlebih dahulu
menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedia
kemungkinan untuk mengaku dosa, dalam
hal tersebut penerima Komuni harus ingat bahwa ia harus membuat doa tobat sempurna, dan
dalam doa ini dengan sendirinya tercantum maksud untuk mengaku dosa secepat
mungkin setelah menerima
Komuni Suci.
Dalam Kitab Hukum Kanonik, kan. 915-916 mengatur larangan Komuni Suci bagi
pendosa berat berikut kelompok menjelaskan secara rinci mengenai konsep dosa
sebagai halangan menyambut Komuni Suci.
·
Dosa Penghalang Rahmat
Ekaristi adalah sakramen
yang hidup, yang harus disambut hanya oleh mereka yang berada dalam keadaan
berahmat. Dari pembaptisan yang diterimanya, umat beriman memiliki hak untuk
menerima Komuni Suci. Hak ini akan hilang jika terdapat halangan atau larangan
untuk menerimanya. Halangan atau larangan itu antara lain: memiliki dosa berat,
terkena hukuman gerejawi, baptisannya ialah baptisan non-Katolik dan belum diterima
ke dalam Gereja Katolik. Menerima Komuni Suci dalam keadaan berdosa berat
adalah perbuatan sacralegi.
Karena itu, para pelayan Gereja harus menolak memberikan Komuni kepada mereka
yang terkena hukuman gerejawi dan dalam keadaan dosa berat.
a.
Dosa berat bersifat publik ialah dosa
berat yang dikenali secara luas walaupun hanya oleh orang-orang atau kelompok
di sekitarnya. Dosa berat yang bersifat rahasia, hanya dia sendiri yang tahu,
atau hanya dua atau tiga orang yang tahu. Terkait kasus ini seorang pelayan
Komuni Suci tidak dapat menolak permintaan orang-orang yang tidak melakukan
dosa berat publik karena akan merusak nama baiknya dan dosa itu pun menjadi
semakin berkembang karena terus dibicarakan oleh umat lainnya.
b.
“Umat
yang bersikeras hati”
dapat dikatakan demikian bila ada tanda-tanda bahwa orang itu tetap saja
melakukan dosa dan tidak mendengarkan teguran atau peringatan dari kuasa Gereja
berwenang. Orang atau kelompok orang yang termasuk kategori “bersikeras hati” ialah orang atau kelompok dokter atau
klinik yang menyediakan layanan aborsi, ibu yang melakukan aborsi berkali-kali,
para gangster atau mafia, pelaku kejahatan kambuhan,
juga mereka yang menjadi anggota kelompok terlarang yang anti-sosial atau
amoral atau yang jelas bertentangan dengan ajaran Gereja.
c.
Dalam bahaya maut, hukuman ditangguhkan.
Dengan kata lain, orang-orang ini dapat menerima pelayanan Komuni Kudus bila dimintanya.
d.
Seorang imam tidak dapat menolak
memberikan Komuni Suci tanpa memperoleh kepastian bahwa orang itu telah
melakukan dosa berat publik dan “bersikeras
hati” dalam hal dosa. Seorang imam harus melayani Komuni
Suci kepada orang-orang yang berdosa berat bila bersifat rahasia, bila ada
keraguan apakah dosa tersebut dosa berat atau dosa ringan, dan bila ia tahu
bahwa pendosa tersebut telah bertobat dan sekarang dalam keadaan berahmat.
Selanjutnya Komuni Suci juga dilarang
bagi umat beriman yang terkena ekskomunikasi dan interdik dari otoritas Gereja.
Ekskomunikasi bukanlah hukuman yang mengeluarkan seseorang dari keanggotaannya
dalam Gereja. Ini adalah hukuman medisinal atau sensura, yang diputuskan oleh
hukum secara otomatis atau yang dijatuhkan oleh kuasa berwenang. Disebut
hukuman medisinal karena tujuannya ialah untuk membuatnya bertobat dan
berekonsiliasi dengan Gereja serta untuk menyembuhkannya. Interdik ialah
hukuman yang lebih terbatas pada kegiatan liturgi tertentu, melarang untuk
menjadi pelayan sakramen dan sakramentali atau ibadat lainnya dan dilarang
untuk menerima sakramen-sakramen.
Serta Komuni Suci juga dilarang bagi
mereka yang sedang bermasalah dalam perkawinannya serta para kaum selibat yang
melanggar janji selibatnya. Pelayan Komuni Suci yang tidak mengindahkan
norma-norma terkait pemberian Komuni Suci juga dilarang menyambut Komuni Suci dan
menjalankan tugasnya sebab telah melakukan pelecehan terhadap Komuni Suci (Kan.
1389-§2).
3.1.2 Sikap Dalam Menyambut Komuni Suci (artikel 83)
Pasti amat baik apabila semua yang
mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus dengan disposisi yang perlu
menyambut komuni. Akan tetapi, kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman
mendekati altar seperti suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Hal ini
merupakan kewajiban semua imam untuk dengan bijaksana namun dengan tegas
memperbaiki penyelewengan yang demikian. Maka seharusnya sikap umat dalam
menyambut komuni yaitu:
a.
Umat beriman tidak diizinkan untuk
memegang sendiri sibori dan/atau piala dan mengedarkannya kepada yang lain atau
mengambilnya sendiri dari sibori. Komuni Suci dapat pula diterima dalam sikap
berdiri atau berlutut.
b.
Bila Komuni Suci diterima secara berdiri,
sangat dianjurkan untuk memberi hormat kepada Tubuh Kristus sebagai tanda
penghormatan, sesaat sebelum menerimanya, entah dengan membungkuk, atau
menundukkan kepala. Bila diterima secara berlutut, penghormatan tidak
diperlukan lagi karena berlutut sendiri adalah suatu penghormatan. Tidak ada
kewajiban untuk membuat tanda salib segera setelah menyantap Tubuh Kristus.
Namun, tetap sangat dianjurkan untuk berdoa setelah menerima-Nya.
c. Komuni Suci dapat diterima dalam dua cara, yaitu dengan telapak tangan atau dengan lidah. Bila diterima dengan telapak tangan, Tubuh Kristus harus segera disantap di tempat dan tidak dibawa ke tempat duduk untuk disantap di sana. Bila diterimakan dengan lidah penyambut Komuni Suci dapat menjulurkan lidahnya di hadapan pelayan.
3.1.3 Misa
Dirayakan untuk Himpunan Besar (artikel 84)
Selain
itu, bila Misa dirayakan untuk suatu himpunan misalnya di kota-kota besar,
harus diperhatikan agar tidak ada orang yang bukan
Katolik atau bahkan bukan Kristen, maju ke depan untuk menyambut Komuni Suci
tanpa mengindahkan ajaran dan peraturan Gereja. Selebran Perayaan Ekaristi wajib untuk pada saat
yang tepat memberitahukan kepada umat yang hadir tentang kekhasan peraturan
yang harus ditaati. Dapat dilakukan memberi arahan singkat kepada seluruh umat
yang hadir mengenai penyambutan Komuni Suci di awal Perayaan Ekaristi yang
dihadari oleh umat yang sangat banyak.
3.1.4 Menerima
Komuni Suci Dalam Gereja Katolik (artikel 85)
Pelayan-pelayan Katolik diizinkan
menerimakan Sakramen-sakramen
hanya kepada orang Katolik. Dan orang Katolik hanya diizinkan menerimanya dari
pelayan Katolik saja. Kongregasi Propaganda Fidei melalui dekret In Variis, memberikan izin kepada semua
umat beriman untuk menerima Komuni Suci dari semua ritus Gereja Katolik yang
berada di bawah Takhta Suci bila tidak ada Gereja atau imam dari ritusnya
sendiri. Paus Leo XII melalui surat apostolik Orientalium mempertegas bahwa dapat diterima Komuni dari Gereja
ritus lain dengan alasan bahwa Gereja ritusnya berada jauh dari tempat
tinggalnya.
Namun tetap, hendaknya pada Hari Raya Paskah umat
beriman menyambut Komuni Suci dari Gereja ritusnya sendiri. Demikian halnya
dengan viatikum, hendaknya diterima dari Gereja ritusnya sendiri bila memungkinkan. Gereja Katolik, di bawah
kepemimpinan Paus yang berkedudukan di Roma, terdiri dari 22 Gereja yang
berafiliasi dibawahnya yang terdiri dari enam ritus yang berbeda (Latin,
Bizantin, Aleksandria, Antiokhia, Kaldea, dan Armenia).
3.1.5 Komuni
Suci Bagi Anak-anak (artikel 87)
Komuni
Pertama anak-anak harus selalu didahului oleh pengakuan dosa dan absolusi
sakramental. Selain itu Komuni Pertama harus diterimakan oleh imam dan mengusahakan pula agar tidak
dilakukan di luar perayaan Misa. Kecuali jika ada alasan khusus, tidak tepatlah
Komuni Pertama dilangsungkan pada Hari Kamis Putih Mengenangkan Perjamuan
Tuhan. Hendaklah dipilih suatu
hari lain, misalnya pada hari Minggu antara Hari Minggu Paskah kedua sampai
keenam, atau pada kesempatan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, atau salah satu
hari Minggu dalam Masa Biasa, karena sesungguhnya tiap hari Minggu dipandang
sebagai hari Ekaristi. Anak-anak yang tidak dapat menggunakan akal budi atau
yang menurut penilaian pastor paroki tidak cukup dipersiapkan, janganlah datang
menyambut Komuni Suci.
Di mana sebaliknya terdapat seorang anak, walaupun masih amat muda, namun
dipandang matang, maka layak menyambut Komuni untuk pertama kalinya, asal saja ia diberi
katekese secukupnya.
Maka perlu amat diperhatikan
hal-hal berikut:
a.
Penggunaan Akal Budi
Dalam Hukum Gereja tidak menetapkan umur yang pasti
dengan angka. Perhitungannya berdasarkan perkembangan kapasitas
mental dan akal budi. Kanon juga sama sekali tidak menetapkan kualitas minimal
penggunaaan akal budi yang dipersyaratkan. Maka amatlah penting penilaian yang
mendalam terkait kesiapan anak menyambut Komuni Suci.
b.
Sebelum menyambut Komuni Suci harus ada
katekese yang baik terhadap anak-anak sehingga mereka sekurang-kurangnya
mengerti akan makna Komuni Suci. Sehingga anak-anak yang menerima Komuni tidak
menerimanya secara buta.
c.
Sebelum menerima Komuni Suci untuk pertama
kalinya, setiap anak harus mengaku dosa dan menerima absolusi terlebih dahulu.
d.
Dalam keadaan bahaya maut, walaupun anak
belum genap berusia tujuh tahun, dan walaupun ia tidak dipersiapkan dengan
semestinya. Apabila; ia sudah sanggup membedakan Tubuh Kristus makanan lainnya,
ia merindukan untuk menerima Komuni Suci, dan sanggup menyambut dengan rasa
hormat, maka ia dapat menerima Komuni Suci.
e. Pada kasus orang dewasa yang cacat mental. Secara prinsip, sangat jelas bahwa semua umat beriman memiliki hak untuk memperoleh rahmat Allah melalui pelayanan sakramen. Namun. Ketentuan kanonikal ini tidak selalu mudah diaplikasikan dalam setiap kenyataan. Dua syarat untuk dapat menerima Komuni Suci ialah mereka dapat menggunakan akal budinya dan dapat membedakan antara Tubuh Kristus dengan makanan biasa.
3.2
Membagi Komuni Suci
(BAB IV: Komuni
Suci, artikel 88-96)
3.2.1
Umat dan Pelayan Komuni (artikel 88)
Umat beriman seperti biasa hendaknya
menyambut Komuni
dalam Misa yang mereka hadiri, yakni pada saat yang ditentukan dalam tata perayaan,
yaitu segera sesudah Komuni imam.
Tanggung jawab imam
yang memimpin perayaan Misa untuk membagi Komuni, mungkin dibantu oleh Imam imam
lain atau oleh diakon;
dan imam hendaknya
tidak melanjutkan perayaan Misa sebelum selesai pembagian Komuni kepada umat. Hanya bila sungguh
dibutuhkan, pelayan Komuni
tak lazim boleh membantu imam
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
3.2.2 Umat Mesti Menyambut Komuni yang
Dikonsekrir pada saat itu juga (artikel 89)
Sepatutnya umat beriman diberi
kesempatan untuk menyambut hosti yang dikonsekrir dalam Misa itu juga.
Tujuannya ialah supaya melalui tanda ini Komuni
dengan lebih jelas dilihat sebagai partisipasi
dalam Kurban yang sedang dirayakan.
3.2.3 Tidak Boleh Menolak Memberi Komuni Kepada
Umat (artikel 91)
Perlu diingat bahwa dalam membagi
komuni, “para pelayan rohani tidak boleh menolak pelayanan sakramen kepada
orang yang memintanya secara wajar, berdisposisi baik, serta tidak terhalang
oleh hukum untuk menerimanya. Oleh sebab itu, setiap orang Katolik yang tidak
terhalang oleh hukum, harus diperbolehkan menyambut Komuni. Maka tidak dapat
dibenarkan jika Komuni ditolak kepada siapa pun di antara umat beriman hanya
berdasarkan fakta misalnya bahwa orang yang bersangkutan ingin menyambut Komuni sambil berlutut
atau sambil berdiri.
3.2.4 Jika Terdapat Bahaya Maka Komuni Tidak
Dilakukan Di Tangan (artikel 92)
Komuni dapat dilakukan di tangan tetapi,
harus diperhatikan baik-baik agar hosti dimakan oleh si penerima pada saat masih
berada di hadapan petugas Komuni; sebab orang tidak boleh menjauhkan diri
sambil membawa Roti Ekaristi di tangan. Jika ada bahaya profanisasi, maka
hendaknya Komuni Suci tidak diberikan di tangan. Hal ini juga dapat diterapkan
dalam Perayaan Ekaristi yang dihadiri oleh banyak sekali umat.
3.2.5 Komuni Di Lidah Menggunakan Patena Komuni
(artikel 93)
Patena Komuni
untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya atau
pecahannya Hosti Kudus.
3.2.6 Tidak Boleh Dilakukan (artikel 94)
Umat tidak diizinkan mengambil sendiri apalagi meneruskan kepada orang lain Hosti kudus atau Piala kudus, Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam Misa Perkawinan.
3.2.7 Komuni
Lebih Dari Satu Kali Dalam Sehari (artikel 95)
Anggota umat awam “yang sudah
menerima Ekaristi Mahakudus, boleh menerimanya lagi pada hari yang sama, namun
hanya dalam Perayaan Ekaristi yang dihadirinya kecuali bila dalam bahaya maut”. Kongregasi Urusan Sakramen dalam instruksi
Immensae Caritatis mengizinkan umat
beriman untuk menyambut Komuni Kudus pada Misa kedua yang dihadirinya hari itu,
yaitu bila Misa kedua tersebut adalah:
-
Misa Pembaptisan, Penguatan, Pengurapan
Orang sakit, Tahbisan, Perkawinan atau Penerimaan Komuni Pertama, Misa
pemberkatan Altar atau Gereja; pada Misa Penerimaan Kaul atau penyerahan
"Misi kanonis."
-
Misa orang mati, yaitu Misa Arwah, Misa
Penguburan, dan Misa pertama peringatan arwah.
-
Misa Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus,
Misa Superior Misa pertemuan atau Konsili.
-
Misa Kongres Ekaristi atau Maria, tingkat keuskupan atau internasional.
-
Misa utama pada kongres, ziarah suci atau kotbah
Aksi misi.
-
Viatikum yang mana Komuni Kudus juga dapat diberikan kepada anggota
keluarga si sakit.
3.2.8 Tidak Dapat Membagikan Hosti yang Belum
Dikonsekrasi Sebelum atau Sesudah Misa
(artikel 96)
Haruslah ditiadakan kebiasaan sebelum Misa Kudus atau sementara Misa berlangsung, membagi-bagi hosti yang belum dikonsekrasi atau bahan lain yang bisa atau tidak bisa dimakan, menurut tata cara komuni, karena ini berlawanan dengan ketetapan-ketetapan dalam buku-buku liturgi. Kebiasaan yang demikian sama sekali tidak sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, dan membawa serta bahaya, yakni membingungkan umat beriman tentang ajaran Gereja mengenai Ekaristi. Di tempat-tempat tertentu (Spanyol) di mana diizinkan kebiasaan khusus, yaitu pemberkatan roti sesudah Misa untuk kemudian dibagikan, maka amat perlulah diberi katekese mengenai praktik ini. Sebaiknya tidak boleh diadakan praktik-praktik lain yang serupa, dan juga tidak boleh terjadi bahwa hosti-hosti yang tidak dikonsekrasi dipergunakan untuk maksud ini.
3.3
Komuni Para Imam
(BAB IV: Komuni
Suci, artikel 97-99)
3.3.1
Imam Harus Menyambut Komuni Saat itu
juga (artikel 97)
Setiap kali seorang imam merayakan
Misa Kudus, ia harus menyambut komuni seraya berada di altar yaitu sebelum imam membagikan Komuni kepada umat,
dan para konselebran harus menyambut Komuni sebelum mereka membagikan Komuni.
Tidak pernah imam selebran atau seorang konselebran boleh menunda penerimaan Komuni
sendiri sampai selesai Komuni umat.
3.3.2 Komuni Imam Tanpa Kata (artikel 98)
Komuni
para Imam konselebran harus dilangsungkan seturut ketetapan-ketetapan: selalu harus dipergunakan hosti-hosti yang
telah dikonsekrasikan dalam Misa itu juga dan selalu Komuni disambut oleh semua
konselebran dalam dua rupa. Perlu diperhatikan bahwa imam atau diakon menyerahkan Hosti atau Piala kepada
para konselebran tanpa mengatakan apa-apa: yaitu, tidak mengucapkan kata-kata “Tubuh
Kristus” atau “Darah Kristus”.
3.3.3 Komuni Dua Rupa Bagi Setiap Imam (artikel
99)
Komuni dua rupa selalu diizinkan terutama bagi imam-imam yang tidak dapat merayakan Misa
sendiri atau tidak dapat ikut dalam konselebrasi.
3.4
Komuni dalam Dua Rupa (artikel 100-107)
(BAB IV: Komuni
Suci, artikel 100-107)
3.4.1 Umat Diizinkan Menyambut Komuni dalam Dua
Rupa (artikel 100)
Agar Komuni dua rupa dengan
sepenuhnya menjadi lebih jelas bagi umat beriman yang menghadiri Perjamuan
Ekaristi, maka umat awam pun diizinkan menyambut Komuni-dua-rupa, asalkan
didahului dan tetap disertai katekese yang tepat.
Sampai
dengan abad XII masehi,
Komuni dalam dua rupa sudah dipraktikkan secara umum di dalam Gereja, baik di
Gereja Latin maupun di Gereja-Gereja Timur. Komuni dalam satu rupa hanya diberikan
kalau ada alasan wajar, seperti untuk orang sakit. Pada abad pertengahan berkembang
di Gereja Latin devosi kepada Hosti Kudus
terutama dengan adanya mukjizat Tubuh Kristus yang mengeluarkan Darah Kristus.
Maka sejak Abad XIII, di Gereja Latin mulai umum dipraktikkan Komuni hanya Tubuh
Kristus.
Bersama itu berkembang pula teologi
yang mengajarkan bahwa Tubuh Kristus sudah mengandung keutuhan Kristus,
termasuk Darah-Nya, Yesus hadir secara penuh di dalam Hosti Kudus. Tahun 1415, Konsili Konstansia mengeluarkan
norma yang menetapkan Komuni hanya Tubuh Kristus sambil mengutuk praktik dan ajaran
yang keliru yang mengatakan bahwa sambut Tubuh Kristus tanpa Darah Kristus adalah
tidak lengkap. Kemudian semakin pula diperjelas dalam Konsili Trente yang
mengajarkan dan menetapkan bahwa Kristus hadir secara penuh dan utuh baik dalam
rupa Hosti atau dalam rupa Anggur.
3.4.2 Komuni Dua Rupa Tidak Boleh Membawa Bahaya Terhadap Sakramen Mahakudus (artikel 101)
Untuk melayani Komuni dua rupa
kepada anggota awam di antara umat beriman, perlulah memperhatikan baik-baik
situasi, yang harus dinilai terlebih dahulu oleh Uskup setempat. Agar cara menyambut Komuni ini tidak membawa bahaya betapapun kecilnya, bahwa rupa suci itu dilecehkan. Dalam hal
ini Uskup setempat memiliki wewenang untuk mengatur pembagian Komuni dalam dua
rupa. Uskup juga bisa memberikan wewenang kepada komunitas religius seperti
biara dan seminari untuk selalu menerima Komuni dalam dua rupa.
3.4.3 Bila Umat Terlalu Banyak Lebih Baik
Komuni Tubuh Kristus
saja
(artikel 102)
Piala tidak dilayani kepada umat
beriman bila umat yang ingin menyambut begitu banyak, sehingga sukar untuk
menentukan banyaknya anggur yang harus disediakan untuk Ekaristi itu dan ada
bahaya bahwa “pada akhir perayaan tersisa Darah Kristus yang terlalu banyak”. Hal
yang sama berlaku di mana hal minum dari piala itu sukar diatur atau dimana anggur
yang harus disediakan begitu banyak, sehingga sukar dikontrol dari mana asalnya
dan bagaimana mutunya, ataupun di mana tidak tersedia dalam jumlah yang memadai
para pelayan tertahbis atau pelayan-pelayan tak lazim yang sudah terbina baik.
3.4.4 Pembagian
Komuni Dua Rupa yang Harus Diindahkan (artikel 103)
Pembagian Komuni dua rupa dapat dilaksanakan sebagai berikut: “Darah Kristus dapat disambut dengan bermacam-macam cara: dapat diminum langsung dari piala, atau dengan menggunakan pipa kecil atau sendok, ataupun dengan mencelupkan hosti ke dalam piala. Adapun untuk penerimaan Komuni dua rupa kepada umat awam di antara umat beriman, para Uskup boleh membatalkan cara menyambut Darah Kristus melalui pipa atau sendok di mana hal ini tidak lazim dilakukan, namun tetap ada kemungkinan menyambut melalui pencelupan hosti. Akan tetapi, jika cara itu dipakai, hendaknya dipergunakan hosti-hosti yang tidak terlalu tipis atau terlalu kecil; dan orang yang menyambut itu harus menerima Sakramen dari imam yang meletakkan pada mulutnya.
3.4.5 Persoalan Hosti dalam Komuni Dua Rupa
(artikel 104)
Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri Hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima Hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dibuat dari bahan sah dan harus sudah dikonsekrasi, karena itu dilarang memakai roti yang belum dikonsekrasi atau yang terbuat dari bahan lain.
3.4.6 Persoalan
Piala dalam Komuni Dua Rupa (artikel 105-106)
Jika satu piala
saja tidak cukup untuk Komuni dua rupa bagi para imam konselebran atau bagi
umat beriman, maka dapat dipergunakan beberapa piala. Maklumlah semua imam yang
merayakan misa wajib menyambut Komuni dua rupa. Amat pantas, demi tandanya,
mempergunakan satu piala utama yang ukurannya agak lebih besar, bersama dengan
piala-piala lain yang lebih kecil.
Akan tetapi, sesudah konsekrasi secara mutlak dilarang segala penuangan Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain, demi menghindarkan terjadinya sesuatu yang akan sangat merugikan misteri sebesar ini. Untuk menampung Darah Tuhan, tidak pernah dipergunakan botol-botol atau bejana-bejana lain yang tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan.
3.4.7 Norma Komuni Suci Harus Ditaati (artikel
107)
Sesuai dengan apa
yang ditetapkan dalam kanon, "siapa saja yang membuang Hosti atau Anggur Suci
atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sacralegi,
terkena ekskomunikasi secara otomatis yang hanya dapat ditiadakan oleh Takhta
Apostolik; seorang klerus, di samping itu, mendapat hukuman tambahan tanpa
kecuali dikeluarkan dari status klerikal". Maka siapa saja yang bertindak
berlawanan dengan norma-norma ini dengan, misalnya, membuang Hosti dan Anggur Suci
itu ke dalam sakrarium atau pada suatu tempat yang tidak pantas atau di tanah,
dikenai hukuman ekskomunikasi
otomatis.
Ketetapan-ketetapan terkait Komuni Suci harus dituruti; secara khusus perlu
diperhatikan bahwa sisa dari Darah Kristus, harus seluruhnya dan dengan segera
diminum oleh imam atau seorang petugas lain, sedangkan Hosti yang
tersisa, harus dimakan oleh imam atau dibawa ke tempat yang dimaksud untuk
menyimpan Ekaristi yaitu di
tabernakel.
IV.
HAL LAINNYA MENYANGKUT KOMUNI SUCI
Sesudah kelompok memaparkan norma khusus yang harus
diindahkan serta hal lainnya yang harus dihindarkan, maka kini akan disajikan
pula beberapa hal yang berkaitan erat dengan Komuni Suci:
4.1 Bahan Komuni Suci (Kan. 924 §1,2,3)
Pertama, Hosti ialah roti yang merupakan materia utama dalam
Perayaan Ekaristi. Roti yang sah dipakai ialah roti yang terbuat dari tepung
gandum. Roti yang terbuat dari bahan yang bukan gandum adalah tidak sah. Bila
ada tambahan di dalamnya, tidak boleh melebihi gandumnya. Untuk di Indonesia
sendiri digunakan tepung yang layak dan tidak sukar dijumpai yaitu tepung
terigu dengan kualitas terbaik. Roti
dalam hal ini bukanlah kukis, kue, atau biskuit melainkan roti bundar tipis dan
tak berasa. Selain itu tidak diperkenankan menambahkan materi lain selain air
dalam pembuatan hosti. Dalam kasus lain terhadap penderita penyakit celiaca
yaitu suatu keadaan tidak sanggup memakan gluten (protein yang membuat adonan
elastis) yang terdapat dalam gandum dan bulir-bulir lainnya, maka diperkenankan
menggunakan hosti khusus yang dikurangi kadar glutennya (bukan dihilangkan) hal
ini membutuhkan izin dari Takhta Suci.
Kedua, Anggur yang dimaksudkan dalam konteks Perayaan Ekaristi
ialah cairan buah anggur yang diperas dari buah anggur. Perasan buah anggur ini
kemudian secara alamiah mengalami proses fermentasi, dan hasil fermentasi
inilah yang disebut anggur. Dituntut pula anggur yang murni yaitu anggur yang
tidak tercampur dengan bahan lain, tidak rusak, terkontaminasi, atau membusuk.
Bagi imam, seminaris atau pun awam yang memiliki riwayat A-alkohol atau
alkoholik penggunaan anggur dapat digantikan dengan mustum dengan syarat mendapat izin dari Takhta Suci. Mustum adalah juice anggur dari buah anggur segar yang diawetkan tetapi tidak sampai
pada titik fermentasi (dibekukan) tanpa merusak substansi sebagai anggur.
(Kardinal Joseph Ratzinger, Kongregasi Ajaran Iman)
Ketiga, Air yang digunakan dalam Perayaan Ekaristi ialah air murni tanpa campuran atau alkohol atau cairan lainnya. Air ini dicampurkan dengan takaran sangat sedikit ke dalam anggur ketika persiapan persembahan. Percampuran air dengan anggur ini melambangkan persatuan yang mesra antara Kristus dengan umatnya. Apabila terdapat beberapa piala dalam Perayaan Ekaristi, maka cukup satu piala (utama) saja yang ditambahkan sedikit air.
4.2
Komuni Batin
(Spiritual)
Komuni Batin adalah ungkapan kerinduan seseorang untuk
menerima Tubuh dan Darah Kristus dengan iman dan bakti ketika ia sebenarnya
tidak dimungkinkan untuk menerima Komuni Suci.[18]
Komuni ini didasarkan atas hak yang telah dianugerahkan kepada setiap umat
beriman saat pembaptisan. Dan dalam kasus tertentu seperti wabah, tekanan yang
mengancam nyawa, dan lainnya yang membahayakan, Komuni ini adalah satu-satunya
cara yang dapat diterima. Komuni ini juga dapat dilakukan oleh para lansia yang
tidak mendapatkan pelayanan dan tidak dapat pergi ke gereja, hal ini juga
menunjukan cinta yang besar akan Ekaristi, karena mereka yang melakukan Komuni
Batin ikut serta dalam persekutuan para kudus sehingga membawa berkat rohani
yang besar baik bagi dirinya sendiri maupun bagi Gereja.
4.3
Berkat dalam Perayaan Ekaristi bagi Mereka yang Belum
Menyambut Komuni
Congregatio de Cultu Divino et Disciplina Sacramentum (Kongregasi Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen) pernah membagikan surat edaran pada tahun 2008 yang
berisikan:
Ø Umat
beriman awam tidak dapat dan tidak boleh memberikan berkat di dalam Perayaan Ekaristi. Pembagi Komuni luar
biasa tidak boleh memberkati siapa pun di dalam Misa, termasuk memberkati dengan
Tubuh Kristus.
Ø Pemberkatan tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh pembagi
Komuni, termasuk saat membagi Komuni, baik oleh awam maupun imam, yang biasanya
diberikan kepada mereka yang datang dan turut berbaris menyambut, tetapi tidak
menyambut, sebagai pengganti Komuni Kudus. Juga
tidak diperkenankan
memberkati atau menambahkan upacara
tertentu (di dalam Misa) kepada mereka yang menikah sipil sebagai pengganti
Komuni Kudus.
Ø Hendaknya
semua orang yang dilarang atau belum boleh menyambut Komuni Kudus, tidak ikut
berbaris saat Komuni.
V.
PENUTUP
Gereja Katolik memiliki banyak norma yang harus
diindahkan dan yang harus dihindarkan terkait Komuni Suci semua terangkum jelas
dalam Redemptionis Sacramentum
sebagai buah dari Ecclesia de Eucharistia
sebab, Tubuh
Kristus yang merupakan makanan rohani yang memberikan kesegaran dan kekuatan
yang diterima dalam Perayaan
Ekaristi dicurahkan bagi banyak orang sebagai suatu tindakan penebusan Kristus
dan dari sana pula mengalirlah rahmat surgawi. Komuni Suci dalam Perayaan Ekaristi sebagai simbol kehadiran
Kristus sehingga memperkuat cinta yang telah ditanamkan dan melepas penghalang yang menghalangi
manusia sampai kepada Bapa.
Ekaristi
tidak hanya mempersatukan manusia dengan Kristus sebagai Kepala Gereja tetapi
juga mempersatukan manusia satu sama lain sebagai satu anggota tubuh mistik
Kristus. Maka layaklah semua
umat beriman dengan setia menjaga martabat dan keluhuran Komuni Suci. Tidak
hanya menjaga tetapi juga harus dibuahkan dalam hidup sehari-harinya melalui
tindakan bagi diri sendiri dan sesama. Sehingga norma yang ditaati bukan hanya
sekadar peraturan melainkan sebagai sebuah sarana memantaskan diri untuk
memperoleh keselamatan.
[1]Ecclesia
De Eucharistia,
art.1
[2]Lumen
Gentium, art. 11
[3]Sacrosanctum Concilium, art.47
[4]Kitab
Hukum Kanonik, Kan.897
[5]Ecclesia
De Eucharistia,
art.7
[6]C.H.
Suryanugraha,Belajar Misa Memetik Makna,
(Yogyakarta:Kanisius,2014),hlm.175
[7]Sacrosanctum Concilium, art.55
[8]Ecclesia
De Eucharistia,
art.11
[9]Sacrosanctum Concilium, art. 10
[10] Katekismus Gereja Katolik, no. 1391.
[11]Ibid.
1392.
[12]Ibid,
no. 1393.
[13] Katekismus Gereja Katolik, no. 1394.
[14] Katekismus Gereja Katolik, no. 1404.
[15]Ibid,
no. 1403.
[16]Kompendium
Katekismus Gereja Katolik, art. 283
[17]Ecclesia
De Eucharistia,
art. 22
[18] Rafaello Martinelli, Ekaristi Roti Kehidupan,(Jakarta:Obor,2014),hlm.104
Lanjutkann
BalasHapus