Selasa, 08 Agustus 2023

Komuni Suci

        

 


KOMUNI SUCI

“Harta Surgawi Di Dunia: Sikap Terhadap-Nya”

 

 

 

I.            PENDAHULUAN

 

Gereja hidup dari Ekaristi.[1] Sebab di dalam Ekaristi terdapat kekayaan yang paling luhur dan hanya dimiliki oleh Gereja Katolik, yakni Kristus Sang Roti Kehidupan dalam rupa roti dan anggur. Lewat Tubuh-Nya sendiri Yesus hadir secara nyata dalam Ekaristi melalui Komuni Suci. Atas dasar Komuni Suci dalam Ekaristi yang amat luhur ini, maka layaklah agar Ekaristi memiliki posisi sebagai sumber dan puncak yang utama dalam setiap hidup kristiani.[2] Melalui Komuni Suci terwujud kurban salib yang amat luhur dan kekal selamanya.[3] Yesus yang telah menyerahkan Tubuh dan Darah-Nya sekali untuk selamanya di ulang lagi dan terus akan dilakukan oleh para imam Gereja “perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku.” (Lukas 22:19). Dengan demikian, komuni yaitu Hosti dan Anggur yang telah dikonsekrasi dalam Perayaan Ekaristi ialah Kristus yang nyata di dunia, sebagai pula warisan yang diberikan Yesus bagi para Rasul dan diteruskan kepada Gereja serta terus dihidupkan dalam kehidupannya. Dengan demikian Komuni Suci yang terdapat dalam Perayaan Ekaristi bukanlah karya Gereja semata. Tetapi di dalamnya tercipta Kristus sendiris sebagai Imam Agung yang hadir dalam diri imam.

Komuni Suci adalah kekudusan yang tiada taranya, tidak ada sesuatu di dunia yang melebihi keangungan Sakramen Mahakudus. Gereja dengan tegas mengatakan bahwa Sakramen (sarana keselamatan Allah bagi manusia) yang paling luhur ialah Ekaristi Mahakudus.[4] Sehingga Gereja sangat menghormati Sakramen Mahakudus dan memperlakukan-Nya dengan amat agung. Sedari Gereja Perdana hingga Gereja pasca Konsili Vatikan II, tak pernah sedikitpun mengurangi kekudusan dari Tubuh dan Darah Yesus dalam Komuni Suci, bahkan Gereja melalui setiap konsilinya terus berusaha meneguhkan dan merumuskan pemahaman akan misteri iman yang amat besar dalam Sakramen Mahakudus. Sehingga, sungguh amat disayangkan apabila terdapat berbagai bentuk perilaku dari imam ataupun umat yang seakan mendegradasikan makna dan hakikat kekudusan yang utama dalam Komuni Suci.

       Konsili Vatikan II, memiliki buah yang pertama yaitu Sacrosanctum Concilium yang di dalamnya terangkum konstitusi mengenai liturgi suci. Hal ini sebagai jawaban bahwa liturgi pun turut memperbarui diri dalam zamannya dengan tidak menghilangkan nilai keutamaannya. Komuni Suci pun termasuk sebagai sorotan utama, nampak jelas dalam terbitnya Redemptionis Sacramentum sebagai instruksi pelaksana ke empat dari dokumen Sacrosanctum Concilium Konsili Vatikan II. Dokumen ini dikukuhkan dan disahkan oleh Bapa Suci Paus Yohanes Paulus II pada Hari Raya Santo Yosef, 19 Maret 2004, di Roma, Italia dan dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat dan Tata-tertib Sakramen pada tanggal 25 Maret 2004. Redemptionis Sacramentum menegaskan beberapa unsur yang hakiki dalam merayakan Ekaristi. Selain itu dalam instruksi ini  juga menjelaskan norma-norma untuk menjamin kehadiran misteri penebusan Yesus Kristus dalam Perayaan Ekaristi. Jaminan itu terwujud dalam memperjuangkan perayaan iman agar benar-benar menjadi perayaan misteri penebusan Kristus. Misteri penebusan ini juga senantiasa menganugerahkan rahmat keselamatan kepada manusia.[5]

       Persoalan Komuni Suci diberi perhatian khusus dalam Redemptionis Sacramentum. Satu bab tersendiri khusus untuk membahas mengenai apa yang harus diindahkan dan apa yang perlu dihindarkan terkait Komuni Suci. Tersedia dalam bab IV dengan 27 petunjuk (80-107). Melihat hal ini dapat disimpulkan bahwa Komuni Suci memiliki keagungan yang amat luar biasa.[6] Maka Takhta Suci memberikan perhatian khusus berupa norma-norma yang harus dipatuhi. Miris jika melihat Harta Mulia Surgawi yang dilakukan tidak sebagaimana hakikatnya.

       Oleh karena itu, amat penting untuk menjaga keagungan dari Komuni Suci sebab di dalamnya Yesus sendiri hadir dalam diri imam yang menguduskan persembahan dengan Kuasa Roh Kudus agar persembahan itu menjadi kurban salib yaitu Yesus Kristus itu sendiri. Sama seperti Yesus yang telah menyerahkan dirinya pada salib, dalam Perayaan Ekaristi imam pun turut mengurbankan roti dan anggur. Sama seperti kurban yang membawa keselamatan, begitu pula dalam kurban Ekaristi yang tampak dalam Komuni Suci. Harus disadari bahwa Gereja telah banyak menerima pemberian dari Bapa, dan Kristus adalah yang paling unggul.

 

II.               KOMUNI SUCI DALAM MAKNA

 

       Dengan menyambut Komuni Suci menandakan sebagai bentuk partisipasi dan kesatuan yang paling intim.[7] Komuni Suci yang disambut ialah kurban Ekaristi yang telah dipersembahkan imam sebagai in persona Christi sekaligus juga sebagai in persona ecclesiae, sebab saat Perayaan Ekaristi imam hadir sebagai Kristus Sang Imam Agung yang nampak dalam tindakan, perkataan dan rahmat yang ada pada diri imam. Selain itu juga, imam hadir sebagai kesatuan umat Allah yaitu Gereja yang menghaturkan kurban persembahan bagi Allah di meja altar. Saat Gereja merayakan Ekaristi, peringatan akan wafat dan kebangkitan Yesus menjadi sungguh-sungguh hadir dan terwujud.[8] Komuni Suci menjadi sarana nyata kehadiran Yesus di tengah umat. “Yang jauh di sana hadir di sini” itulah Sakramen Mahakudus.  

 

2.1  Makna Teologis Komuni Suci

       Komuni Suci sebagai harta yang paling mulia dan warisan yang kudus dari Yesus sendiri memiliki makna teologis di dalamnya. Di dalam makna teologis Komuni Suci terdapat satu arah yaitu sanctificatio humanum, sebab melalui Komuni Suci yang pertama dan utama ialah persoalan pemberian rahmat luar biasa yaitu keselamatan yang diberikan Allah kepada manusia melalui Kurban Kristus di salib. Namun, harus disadari pula bahwa rahmat yang telah diterima manusia dalam Komuni Suci yang berasal dari Allah untuk pengudusan dan keselamatan manusia perlu dinyatakan melalui hidup sehari-hari kepada sesamanya.[9]

 

2.1.1        Menjadi Satu Dengan Kristus

            Komuni Suci dalam Perayaan Ekaristi merupakan suatu hal yang paling utama dalam menjalin persatuan dengan Allah. Kristus hadir dalam rupa roti dan anggur yang akan disantap oleh umat beriman yang berhimpun di dalamnya. Persatuan tersebut paling nyata dalam kata-kata Yesus sendiri: “Barang siapa yang makan daging-Ku dan minum darah-Ku, ia tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia”(Yoh 6:56). Hal ini mengungkapkan bahwa kehidupan dalam Kristus mempunyai dasarnya dalam perayaan Ekaristi.[10]

            Umat beriman yang mengambil bagian dalam Perayaan Ekaristi dan menyantap Tubuh Kristus akan memiliki suatu kehidupan baru di dalam Kristus. Dasar dari kehidupan baru tersebut menjadi suatu tanda bahwa kehadiran Kristus mempererat persatuan dengan Kristus yang sudah diterima dalam pembaptisan. Kristus meraja dalam diri manusia dan membawa manusia pada kemuliaan Bapa. Komuni Suci yang mengagumkan itu sebagai Tubuh Kristus yang telah bangkit, merupakan suatu daging yang berkat Roh Kudus dihidupkan dan menghidupkan, melindungi, menambah dan memperbarui pertumbuhan kehidupan rahmat.[11]

2.1.2        Pemulihan Hubungan Allah Dengan Manusia yang Rusak Akibat Dosa

            Peristiwa Perjamuan Malam Terakhir menjadi dasar dari Perayaan Ekaristi. Dalam perjamuan tersebut Yesus memberikan Tubuh-Nya sebagai makanan dan Darah-Nya sebagai minuman. Yesus meminta para murid untuk melakukannya sebagai kenangan akan Dia. Tubuh Kristus yang diterima dalam perayaan Ekaristi dicurahkan bagi banyak orang demi pengampunan dosa. Dengan ini jelas bahwa Ekaristi tidak dapat menyatukan manusia dengan Kristus tanpa serentak membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan dan melindungi juga manusia dari dosa-dosa baru.[12]

            Komuni Suci dalam Perayaan Ekaristi memperkuat cinta yang telah terancam lumpuh dalam kehidupan sehari-hari. Cinta yang dihidupkan kembali ini mengalir dari kesatuan dengan Tubuh Kristus. Dengan penyerahan diri Kristus kepada manusia atas dasar cinta, dengan-Nya juga manusia diberi cinta, kekuatan agar mampu memutuskan hubungan dengan kecenderungan yang tidak teratur dan membuat manusia tinggal dan berakar dalam cinta Kristus.[13]

2.1.3        Tanda Kesatuan Tubuh Mistik dan Kesatuan Gereja Kristus Sebagai Kepala

            Ekaristi tidak hanya mempersatukan manusia dengan Kristus sebagai Kepala Gereja, tetapi juga mempersatukan manusia satu sama lain sebagai satu anggota tubuh mistik Kristus. Penerimaan Komuni Suci bukanlah soal yang bersifat individualistis, melainkan sesuatu yang bersifat komunal (communio yang artinya persekutuan). Dalam Perayaan Ekaristi umat beriman berkumpul sebagai satu anggota Gereja dalam satu Tubuh dan datang ke meja perjamuan Tuhan sebagai satu keluarga. Hal ini selaras dengan yang diungkapkan dalam simbol alkitabiah satu roti dan satu piala yang merupakan hakikat persekutuan (communio) yang telah ada sejak zaman Gereja Perdana hingga kini.

            Ekaristi sebagai pemersatu tubuh mistik Kristus dilihat dari definisi Sakramen Ekaristi sebagai kurban Gereja. Ekaristi adalah kurban Gereja. Gereja sebagai Tubuh Kristus mengambil bagian dalam kurban Kepalanya. Berdasarkan hakikatnya Ekaristi juga mempersatukan masing-masing umat dalam Gereja. Persatuan masing-masing anggota tubuh Gereja yang diumpamakan sebagai tubuh yang mempunyai banyak anggota hanya mungkin terjadi karena seluruh anggota diikat oleh Sang Kepala, yaitu Kristus.

2.1.4        Jaminan Kemuliaan Yang Akan Datang

            Ekaristi merupakan peringatan paskah Tuhan dan karena partisipasi umat beriman dalam perayaan tersebut mengalirlah rahmat dan berkat surgawi sehingga menjadikan Perayaan Ekaristi sebagai gambaran kemuliaan surgawi yang hadir di dunia. Komuni Suci yang nyata dalam Ekaristi sebagai jaminan yang paling aman dan tanda yang paling jelas bahwa harapan besar akan surga baru bukanlah sebuah kepalsuan dan karya Gereja semata. Kehadiran Kristus secara nyata dalam Ekaristi bisa dilihat dari Hosti dan Anggur yang telah dikonsekrasi menjadi Komuni Suci, hal  tersebut memang tersingkap oleh indrawi, karena itu dengan merayakan Ekaristi berarti umat beriman juga turut mengharapkan kedatangan penyelamat Yesus Kristus secara nyata yaitu saat kedatangan-Nya yang kedua.[14]

            Pada Perjamuan Malam Terakhir, Yesus mengarahkan perhatian para murid pada penyempurnaan paskah dalam kerajaan Allah. Yesus menjanjikan suatu kemuliaan yang besar dan kekal dalam perjamuan surgawi. Kerajaan Allah tersebut akan hadir ke dalam dunia dalam diri Kristus sendiri. Dengan demikian, setiap kali Gereja merayakan Ekaristi ia ingat akan perjanjian ini dan mengarahkan pandangannya kepada Dia  yang akan datang.[15]

2.2  Makna Liturgis Komuni Suci

       Pertama, harus terlebih dahulu dilihat bahwa Komuni Suci secara makna liturgisnya adalah buah yang utama dan pertama dari Perayaan Ekaristi. Melalui Doa Ekaristi bahan persembahan yang dihaturkan umat yaitu roti dan anggur dikonsekrasikan menjadi Tubuh dan Darah Kristus sehingga inilah buah yang nyata yaitu rahmat, dimana umat menyambut Komuni Suci yang adalah Yesus itu sendiri. Kehadirannya nyata melalui transubstansiasi yang berarti perubahan seluruh substansi roti ke dalam substansi Tubuh Kristus dan seluruh substansi anggur ke dalam substansi Darah Kristus. Perubahan ini terjadi dalam doa Ekaristi melalui kata-kata Kristus dan karya Roh Kudus. Tetapi, ciri khas luar roti dan anggur, tetap tidak berubah.[16] Secara kasat mata Komuni Suci hanyalah roti dan anggur biasa, tetapi dari kacamata iman roti dan anggur itu adalah harta yang tak ternilai harganya.

       Kedua, Komuni Suci adalah rahmat yang amat luar biasa, maka ketika rahmat tersebut disambut oleh Gereja terdapat norma-norma yang perlu ditaati agar Komuni Suci dapat dihayati makna teologisnya melalui liturgi dalam Gereja. Liturgi dalam Gereja ialah cara dan sarana yang Allah gunakan untuk menghadirkan Tubuh dan Darahnya di dunia. Oleh sebab itu, Gereja mengatur norma-norma yang harus diindahkan terhadap Komuni Suci. Kaitan antara liturgi dengan Komuni Suci tak akan pernah lepas sebab segala kehidupan liturgi Gereja akan berpusat kepada Yesus. Maka dalam liturgi, Komuni Suci adalah harta berharga dan warisan dari Yesus yang harus dijaga keagungannya dan dihidupi maknanya melalui norma-norma yang berlaku.

       Ketiga, Komuni Suci ialah sebagai tindakan Yesus kepada Gereja-Nya yang nampak dalam pewarisan peristiwa perjamuan malam terakhir. Ketika Yesus menyerahkan Tubuh dan Darah-Nya kemudian para Rasul diminta untuk melakukan dan mengenangkan peristiwa itu hingga sampailah kepada Gereja saat ini yang terwujud dalam Perayaan Ekaristi. Maka Komuni Suci tak akan pernah lepas dari Perayaan Ekaristi yang adalah liturgi Gereja. Komuni Suci menjadi tanda yang nyata kehadiran Yesus dalam liturgi terutama dalam Perayaan Ekaristi.

 

III.            REDEMPTIONIS SACRAMENTUM : NORMA KOMUNI SUCI

 

         Redemptionis Sacramentum merupakan Instruksi Pelaksana VI Konsili Vatikan II (Sacrosantum Concilium), yang membahas sejumlah hal yang perlu diindahkan dan dihindarkan berkaitan dengan Ekaristi Maha Kudus. Salah satu poin yang dibahas didalamnya ialah norma-norma yang berlaku dalam menyambut Komuni Suci. Penanggungjawab untuk Komuni Suci ialah ordinaris wilayah (uskup), dan imam. Redemptionis Sacramentum juga menegaskan bahwa hakikat dari Perayaan Ekaristi yaitu kehadiran Kristus secara sakramental dalam rupa Komuni Suci. Karunia Kristus dan Roh Kudus yang diterima dalam Komuni Suci memberikan karisma menuju kesatuan persaudaraan yang secara mendalam mengakar dalam hati umat beriman.[17]

       Redemptionis Sacramentum memperlihatkan dan mengatur beberapa norma liturgi berkaitan dengan Komuni Suci yang terbagi kedalam empat tema besar yakni: syarat menyambut Komuni Suci, cara menyambut Komuni Suci, membagi Komuni Suci, dan pelayan Komuni Suci. Berikut adalah pembahasan mengenai semua norma terkait Komuni Suci yang ada di Redemptionis Sacramentum, sekaligus juga kelompok memberikan contoh permasalah yang benar-benar pernah terjadi di Seminari Menengah Stella Maris Bogor, Paroki Santo Petrus Kalirejo Keuskupan Tanjung Karang (Paroki dari Vincentius Eduard Januardi), Paroki Santa Lidwina Bandarjaya Keuskupan Tanjung Karang (Paroki dari Agustinus Ardianto), Paroki Santo Fransiskus Xaverius Tanjung Priok (Paroki dari Marines Septian), dan Paroki serta Keuskupan lainnya yang berafiliasi di bawah Takhta Suci dan menggunakan ritus latin.

 

3.1  Syarat-syarat untuk Menyambut Komuni Suci

(BAB IV: Komuni Suci, artikel 80-87)

       Tentulah bahwa syarat yang pertama dan utama menyambut Komuni Suci ialah semua umat beriman yang setia kepada Gereja Katolik dan yang telah dibaptis. Kemudian setelah memenuhi persyaratan utama, maka berikut adalah pengiringnya:

 

3.1.1        Kesiapan Batin (artikel 80-82 dan 86)

            Dalam Konsili Trente dibuahkan hasil yaitu bahwa Ekaristi harus disediakan bagi umat beriman, antara lain sebagai penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan dihindarkan dari dosa berat”. Dalam Perayaan Ekaristi terdapat pula pernyataan tobat sebagai bentuk persiapan batin seluruh umat beriman yang hadir untuk merayakan Ekaristi. Perlu disadari bahwa absolusi pada ritus tobat dalam Perayaan Ekaristi tidak memiliki kuasa pengampunan seperti halnya Sakramen Tobat. Sehingga ritus tobat dalam Perayaan Ekaristi tidak dapat menggantikan Sakramen Tobat.

            Sebelum menyambut Komuni Suci setiap umat beriman harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Komuni Suci jika tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan untuk mengaku dosa, dalam hal tersebut penerima Komuni harus ingat bahwa ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantum maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin setelah menerima Komuni Suci. Dalam Kitab Hukum Kanonik, kan. 915-916 mengatur larangan Komuni Suci bagi pendosa berat berikut kelompok menjelaskan secara rinci mengenai konsep dosa sebagai halangan menyambut Komuni Suci.

 

·        Dosa Penghalang Rahmat

Ekaristi adalah sakramen yang hidup, yang harus disambut hanya oleh mereka yang berada dalam keadaan berahmat. Dari pembaptisan yang diterimanya, umat beriman memiliki hak untuk menerima Komuni Suci. Hak ini akan hilang jika terdapat halangan atau larangan untuk menerimanya. Halangan atau larangan itu antara lain: memiliki dosa berat, terkena hukuman gerejawi, baptisannya ialah baptisan non-Katolik dan belum diterima ke dalam Gereja Katolik. Menerima Komuni Suci dalam keadaan berdosa berat adalah perbuatan sacralegi. Karena itu, para pelayan Gereja harus menolak memberikan Komuni kepada mereka yang terkena hukuman gerejawi dan dalam keadaan dosa berat.

 

a.       Dosa berat bersifat publik ialah dosa berat yang dikenali secara luas walaupun hanya oleh orang-orang atau kelompok di sekitarnya. Dosa berat yang bersifat rahasia, hanya dia sendiri yang tahu, atau hanya dua atau tiga orang yang tahu. Terkait kasus ini seorang pelayan Komuni Suci tidak dapat menolak permintaan orang-orang yang tidak melakukan dosa berat publik karena akan merusak nama baiknya dan dosa itu pun menjadi semakin berkembang karena terus dibicarakan oleh umat lainnya.

 

b.      Umat yang bersikeras hati dapat dikatakan demikian bila ada tanda-tanda bahwa orang itu tetap saja melakukan dosa dan tidak mendengarkan teguran atau peringatan dari kuasa Gereja berwenang. Orang atau kelompok orang yang termasuk kategori bersikeras hati ialah orang atau kelompok dokter atau klinik yang menyediakan layanan aborsi, ibu yang melakukan aborsi berkali-kali, para gangster atau mafia, pelaku kejahatan kambuhan, juga mereka yang menjadi anggota kelompok terlarang yang anti-sosial atau amoral atau yang jelas bertentangan dengan ajaran Gereja.

 

c.       Dalam bahaya maut, hukuman ditangguhkan. Dengan kata lain, orang-orang ini dapat menerima pelayanan Komuni Kudus bila dimintanya.

 

d.      Seorang imam tidak dapat menolak memberikan Komuni Suci tanpa memperoleh kepastian bahwa orang itu telah melakukan dosa berat publik dan bersikeras hati dalam hal dosa. Seorang imam harus melayani Komuni Suci kepada orang-orang yang berdosa berat bila bersifat rahasia, bila ada keraguan apakah dosa tersebut dosa berat atau dosa ringan, dan bila ia tahu bahwa pendosa tersebut telah bertobat dan sekarang dalam keadaan berahmat.

 

Selanjutnya Komuni Suci juga dilarang bagi umat beriman yang terkena ekskomunikasi dan interdik dari otoritas Gereja. Ekskomunikasi bukanlah hukuman yang mengeluarkan seseorang dari keanggotaannya dalam Gereja. Ini adalah hukuman medisinal atau sensura, yang diputuskan oleh hukum secara otomatis atau yang dijatuhkan oleh kuasa berwenang. Disebut hukuman medisinal karena tujuannya ialah untuk membuatnya bertobat dan berekonsiliasi dengan Gereja serta untuk menyembuhkannya. Interdik ialah hukuman yang lebih terbatas pada kegiatan liturgi tertentu, melarang untuk menjadi pelayan sakramen dan sakramentali atau ibadat lainnya dan dilarang untuk menerima sakramen-sakramen.

Serta Komuni Suci juga dilarang bagi mereka yang sedang bermasalah dalam perkawinannya serta para kaum selibat yang melanggar janji selibatnya. Pelayan Komuni Suci yang tidak mengindahkan norma-norma terkait pemberian Komuni Suci juga dilarang menyambut Komuni Suci dan menjalankan tugasnya sebab telah melakukan pelecehan terhadap Komuni Suci (Kan. 1389-§2).

  

3.1.2    Sikap Dalam Menyambut Komuni Suci (artikel 83)

            Pasti amat baik apabila semua yang mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus dengan disposisi yang perlu menyambut komuni. Akan tetapi, kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman mendekati altar seperti suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Hal ini merupakan kewajiban semua imam untuk dengan bijaksana namun dengan tegas memperbaiki penyelewengan yang demikian. Maka seharusnya sikap umat dalam menyambut komuni yaitu:

 

a.                  Umat beriman tidak diizinkan untuk memegang sendiri sibori dan/atau piala dan mengedarkannya kepada yang lain atau mengambilnya sendiri dari sibori. Komuni Suci dapat pula diterima dalam sikap berdiri atau berlutut.

 

b.                  Bila Komuni Suci diterima secara berdiri, sangat dianjurkan untuk memberi hormat kepada Tubuh Kristus sebagai tanda penghormatan, sesaat sebelum menerimanya, entah dengan membungkuk, atau menundukkan kepala. Bila diterima secara berlutut, penghormatan tidak diperlukan lagi karena berlutut sendiri adalah suatu penghormatan. Tidak ada kewajiban untuk membuat tanda salib segera setelah menyantap Tubuh Kristus. Namun, tetap sangat dianjurkan untuk berdoa setelah menerima-Nya.

 

c.                  Komuni Suci dapat diterima dalam dua cara, yaitu dengan telapak tangan atau dengan lidah. Bila diterima dengan telapak tangan, Tubuh Kristus harus segera disantap di tempat dan tidak dibawa ke tempat duduk untuk disantap di sana. Bila diterimakan dengan lidah penyambut Komuni Suci dapat menjulurkan lidahnya di hadapan pelayan.  

3.1.3      Misa Dirayakan untuk Himpunan Besar (artikel 84)

              Selain itu, bila Misa dirayakan untuk suatu himpunan misalnya di kota-kota besar, harus diperhatikan agar tidak  ada orang yang bukan Katolik atau bahkan bukan Kristen, maju ke depan untuk menyambut Komuni Suci tanpa mengindahkan ajaran dan peraturan Gereja. Selebran Perayaan Ekaristi wajib untuk pada saat yang tepat memberitahukan kepada umat yang hadir tentang kekhasan peraturan yang harus ditaati. Dapat dilakukan memberi arahan singkat kepada seluruh umat yang hadir mengenai penyambutan Komuni Suci di awal Perayaan Ekaristi yang dihadari oleh umat yang sangat banyak.

          

3.1.4      Menerima Komuni Suci Dalam Gereja Katolik (artikel 85)

              Pelayan-pelayan Katolik diizinkan menerimakan Sakramen-sakramen hanya kepada orang Katolik. Dan orang Katolik hanya diizinkan menerimanya dari pelayan Katolik saja. Kongregasi Propaganda Fidei melalui dekret In Variis, memberikan izin kepada semua umat beriman untuk menerima Komuni Suci dari semua ritus Gereja Katolik yang berada di bawah Takhta Suci bila tidak ada Gereja atau imam dari ritusnya sendiri. Paus Leo XII melalui surat apostolik Orientalium mempertegas bahwa dapat diterima Komuni dari Gereja ritus lain dengan alasan bahwa Gereja ritusnya berada jauh dari tempat tinggalnya.

              Namun tetap, hendaknya pada Hari Raya Paskah umat beriman menyambut Komuni Suci dari Gereja ritusnya sendiri. Demikian halnya dengan viatikum, hendaknya diterima dari Gereja ritusnya sendiri  bila memungkinkan. Gereja Katolik, di bawah kepemimpinan Paus yang berkedudukan di Roma, terdiri dari 22 Gereja yang berafiliasi dibawahnya yang terdiri dari enam ritus yang berbeda (Latin, Bizantin, Aleksandria, Antiokhia, Kaldea, dan Armenia).

 

3.1.5      Komuni Suci Bagi Anak-anak (artikel 87)

              Komuni Pertama anak-anak harus selalu didahului oleh pengakuan dosa dan absolusi sakramental. Selain itu Komuni Pertama harus diterimakan oleh imam dan mengusahakan pula agar tidak dilakukan di luar perayaan Misa. Kecuali jika ada alasan khusus, tidak tepatlah Komuni Pertama dilangsungkan pada Hari Kamis Putih Mengenangkan Perjamuan Tuhan.        Hendaklah dipilih suatu hari lain, misalnya pada hari Minggu antara Hari Minggu Paskah kedua sampai keenam, atau pada kesempatan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, atau salah satu hari Minggu dalam Masa Biasa, karena sesungguhnya tiap hari Minggu dipandang sebagai hari Ekaristi. Anak-anak yang tidak dapat menggunakan akal budi atau yang menurut penilaian pastor paroki tidak cukup dipersiapkan, janganlah datang menyambut Komuni Suci. Di mana sebaliknya terdapat seorang anak, walaupun masih amat muda, namun dipandang matang, maka layak menyambut Komuni untuk pertama kalinya, asal saja ia diberi katekese secukupnya.

              Maka perlu amat diperhatikan hal-hal berikut:

a.                  Penggunaan Akal Budi

Dalam Hukum Gereja tidak menetapkan umur yang pasti dengan angka. Perhitungannya berdasarkan perkembangan kapasitas mental dan akal budi. Kanon juga sama sekali tidak menetapkan kualitas minimal penggunaaan akal budi yang dipersyaratkan. Maka amatlah penting penilaian yang mendalam terkait kesiapan anak menyambut Komuni Suci.

 

b.                  Sebelum menyambut Komuni Suci harus ada katekese yang baik terhadap anak-anak sehingga mereka sekurang-kurangnya mengerti akan makna Komuni Suci. Sehingga anak-anak yang menerima Komuni tidak menerimanya secara buta.

 

c.                  Sebelum menerima Komuni Suci untuk pertama kalinya, setiap anak harus mengaku dosa dan menerima absolusi terlebih dahulu.

 

d.                  Dalam keadaan bahaya maut, walaupun anak belum genap berusia tujuh tahun, dan walaupun ia tidak dipersiapkan dengan semestinya. Apabila; ia sudah sanggup membedakan Tubuh Kristus makanan lainnya, ia merindukan untuk menerima Komuni Suci, dan sanggup menyambut dengan rasa hormat, maka ia dapat menerima Komuni Suci.

e.                  Pada kasus orang dewasa yang cacat mental. Secara prinsip, sangat jelas bahwa semua umat beriman memiliki hak untuk memperoleh rahmat Allah melalui pelayanan sakramen. Namun. Ketentuan kanonikal ini tidak selalu mudah diaplikasikan dalam setiap kenyataan. Dua syarat untuk dapat menerima Komuni Suci ialah mereka dapat menggunakan akal budinya dan dapat membedakan antara Tubuh Kristus dengan makanan biasa.

 

3.2 Membagi Komuni Suci

(BAB IV: Komuni Suci, artikel 88-96)

 

3.2.1      Umat dan Pelayan Komuni (artikel 88)

Umat beriman seperti biasa hendaknya menyambut Komuni dalam Misa yang mereka hadiri, yakni pada saat yang ditentukan dalam tata perayaan, yaitu segera sesudah Komuni imam. Tanggung jawab imam yang memimpin perayaan Misa untuk membagi Komuni, mungkin dibantu oleh Imam imam lain atau oleh diakon; dan imam hendaknya tidak melanjutkan perayaan Misa sebelum selesai pembagian Komuni kepada umat. Hanya bila sungguh dibutuhkan, pelayan Komuni tak lazim boleh membantu imam sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

  

3.2.2      Umat Mesti Menyambut Komuni yang Dikonsekrir pada saat itu juga (artikel 89)

Sepatutnya umat beriman diberi kesempatan untuk menyambut hosti yang dikonsekrir dalam Misa itu juga. Tujuannya ialah supaya melalui tanda ini Komuni dengan lebih jelas dilihat sebagai partisipasi dalam Kurban yang sedang dirayakan.

 

3.2.3      Tidak Boleh Menolak Memberi Komuni Kepada Umat (artikel 91)

Perlu diingat bahwa dalam membagi komuni, “para pelayan rohani tidak boleh menolak pelayanan sakramen kepada orang yang memintanya secara wajar, berdisposisi baik, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya. Oleh sebab itu, setiap orang Katolik yang tidak terhalang oleh hukum, harus diperbolehkan menyambut Komuni. Maka tidak dapat dibenarkan jika Komuni ditolak kepada siapa pun di antara umat beriman hanya berdasarkan fakta misalnya bahwa orang yang bersangkutan ingin menyambut Komuni sambil berlutut atau sambil berdiri.

  

3.2.4      Jika Terdapat Bahaya Maka Komuni Tidak Dilakukan Di Tangan (artikel 92)

Komuni dapat dilakukan di tangan tetapi, harus diperhatikan baik-baik agar hosti dimakan oleh si penerima pada saat masih berada di hadapan petugas Komuni; sebab orang tidak boleh menjauhkan diri sambil membawa Roti Ekaristi di tangan. Jika ada bahaya profanisasi, maka hendaknya Komuni Suci tidak diberikan di tangan. Hal ini juga dapat diterapkan dalam Perayaan Ekaristi yang dihadiri oleh banyak sekali umat.

 

3.2.5      Komuni Di Lidah Menggunakan Patena Komuni (artikel 93) 

              Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya atau pecahannya Hosti Kudus.

3.2.6      Tidak Boleh Dilakukan (artikel 94)

Umat tidak diizinkan mengambil sendiri apalagi meneruskan kepada orang lain Hosti kudus atau Piala kudus, Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam Misa Perkawinan.

 

3.2.7      Komuni Lebih Dari Satu Kali Dalam Sehari (artikel 95)

Anggota umat awam “yang sudah menerima Ekaristi Mahakudus, boleh menerimanya lagi pada hari yang sama, namun hanya dalam Perayaan Ekaristi yang dihadirinya kecuali bila dalam bahaya maut. Kongregasi Urusan Sakramen dalam instruksi Immensae Caritatis mengizinkan umat beriman untuk menyambut Komuni Kudus pada Misa kedua yang dihadirinya hari itu, yaitu bila Misa kedua tersebut adalah:

-        Misa Pembaptisan, Penguatan, Pengurapan Orang sakit, Tahbisan, Perkawinan atau Penerimaan Komuni Pertama, Misa pemberkatan Altar atau Gereja; pada Misa Penerimaan Kaul atau penyerahan "Misi kanonis."

-        Misa orang mati, yaitu Misa Arwah, Misa Penguburan, dan Misa pertama peringatan arwah.

-        Misa Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, Misa Superior Misa pertemuan atau Konsili.

-        Misa Kongres Ekaristi atau Maria, tingkat keuskupan atau internasional.

-         Misa utama pada kongres, ziarah suci atau kotbah Aksi misi.

-        Viatikum yang mana Komuni Kudus juga dapat diberikan kepada anggota keluarga si sakit.

3.2.8      Tidak Dapat Membagikan Hosti yang Belum Dikonsekrasi Sebelum atau Sesudah Misa  (artikel 96)

Haruslah ditiadakan kebiasaan sebelum Misa Kudus atau sementara Misa berlangsung, membagi-bagi hosti yang belum dikonsekrasi atau bahan lain yang bisa atau tidak bisa dimakan, menurut tata cara komuni, karena ini berlawanan dengan ketetapan-ketetapan dalam buku-buku liturgi. Kebiasaan yang demikian sama sekali tidak sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, dan membawa serta bahaya, yakni membingungkan umat beriman tentang ajaran Gereja mengenai Ekaristi. Di tempat-tempat tertentu (Spanyol) di mana diizinkan kebiasaan khusus, yaitu pemberkatan roti sesudah Misa untuk kemudian dibagikan, maka amat perlulah diberi katekese mengenai praktik ini. Sebaiknya tidak boleh diadakan praktik-praktik lain yang serupa, dan juga tidak boleh terjadi bahwa hosti-hosti yang tidak dikonsekrasi dipergunakan untuk maksud ini. 

3.3 Komuni Para Imam

(BAB IV: Komuni Suci, artikel 97-99)

 

3.3.1       Imam Harus Menyambut Komuni Saat itu juga (artikel 97)

Setiap kali seorang imam merayakan Misa Kudus, ia harus menyambut komuni seraya berada di altar yaitu sebelum imam membagikan Komuni kepada umat, dan para konselebran harus menyambut Komuni sebelum mereka membagikan Komuni. Tidak pernah imam selebran atau seorang konselebran boleh menunda penerimaan Komuni sendiri sampai selesai Komuni umat.  

3.3.2      Komuni Imam Tanpa Kata (artikel 98)

Komuni para Imam konselebran harus dilangsungkan seturut ketetapan-ketetapan: selalu harus dipergunakan hosti-hosti yang telah dikonsekrasikan dalam Misa itu juga dan selalu Komuni disambut oleh semua konselebran dalam dua rupa. Perlu diperhatikan bahwa imam atau diakon menyerahkan Hosti atau Piala kepada para konselebran tanpa mengatakan apa-apa: yaitu, tidak mengucapkan kata-kata “Tubuh Kristus” atau “Darah Kristus”.

 

3.3.3      Komuni Dua Rupa Bagi Setiap Imam (artikel 99)

Komuni dua rupa selalu diizinkan terutama bagi imam-imam yang tidak dapat merayakan Misa sendiri atau tidak dapat ikut dalam konselebrasi.

 

3.4 Komuni dalam Dua Rupa (artikel  100-107)

(BAB IV: Komuni Suci, artikel 100-107)

 

3.4.1       Umat Diizinkan Menyambut Komuni dalam Dua Rupa (artikel 100)

Agar Komuni dua rupa dengan sepenuhnya menjadi lebih jelas bagi umat beriman yang menghadiri Perjamuan Ekaristi, maka umat awam pun diizinkan menyambut Komuni-dua-rupa, asalkan didahului dan tetap disertai katekese yang tepat.

Sampai dengan abad XII masehi, Komuni dalam dua rupa sudah dipraktikkan secara umum di dalam Gereja, baik di Gereja Latin maupun di Gereja-Gereja Timur. Komuni dalam satu rupa hanya diberikan kalau ada alasan wajar, seperti untuk orang sakit. Pada abad pertengahan berkembang di Gereja Latin devosi kepada Hosti Kudus terutama dengan adanya mukjizat Tubuh Kristus yang mengeluarkan Darah Kristus. Maka sejak Abad XIII, di Gereja Latin mulai umum dipraktikkan Komuni hanya Tubuh Kristus.

Bersama itu berkembang pula teologi yang mengajarkan bahwa Tubuh Kristus sudah mengandung keutuhan Kristus, termasuk Darah-Nya, Yesus hadir secara penuh di dalam Hosti Kudus. Tahun 1415, Konsili Konstansia mengeluarkan norma yang menetapkan Komuni hanya Tubuh Kristus sambil mengutuk praktik dan ajaran yang keliru yang mengatakan bahwa sambut Tubuh Kristus tanpa Darah Kristus adalah tidak lengkap. Kemudian semakin pula diperjelas dalam Konsili Trente yang mengajarkan dan menetapkan bahwa Kristus hadir secara penuh dan utuh baik dalam rupa Hosti atau dalam rupa Anggur.

 

3.4.2    Komuni Dua Rupa Tidak Boleh Membawa Bahaya Terhadap Sakramen Mahakudus (artikel 101)

Untuk melayani Komuni dua rupa kepada anggota awam di antara umat beriman, perlulah memperhatikan baik-baik situasi, yang harus dinilai terlebih dahulu oleh Uskup setempat. Agar cara menyambut Komuni ini tidak membawa bahaya betapapun kecilnya, bahwa rupa suci itu dilecehkan. Dalam hal ini Uskup setempat memiliki wewenang untuk mengatur pembagian Komuni dalam dua rupa. Uskup juga bisa memberikan wewenang kepada komunitas religius seperti biara dan seminari untuk selalu menerima Komuni dalam dua rupa.

 

3.4.3       Bila Umat Terlalu Banyak Lebih Baik Komuni Tubuh Kristus saja (artikel 102)

Piala tidak dilayani kepada umat beriman bila umat yang ingin menyambut begitu banyak, sehingga sukar untuk menentukan banyaknya anggur yang harus disediakan untuk Ekaristi itu dan ada bahaya bahwa “pada akhir perayaan tersisa Darah Kristus yang terlalu banyak”. Hal yang sama berlaku di mana hal minum dari piala itu sukar diatur atau dimana anggur yang harus disediakan begitu banyak, sehingga sukar dikontrol dari mana asalnya dan bagaimana mutunya, ataupun di mana tidak tersedia dalam jumlah yang memadai para pelayan tertahbis atau pelayan-pelayan tak lazim yang sudah terbina baik.

3.4.4    Pembagian Komuni Dua Rupa yang Harus Diindahkan (artikel 103)

Pembagian Komuni dua rupa dapat dilaksanakan sebagai berikut: “Darah Kristus dapat disambut dengan bermacam-macam cara: dapat diminum langsung dari piala, atau dengan menggunakan pipa kecil atau sendok, ataupun dengan mencelupkan hosti ke dalam piala. Adapun untuk penerimaan Komuni dua rupa kepada umat awam di antara umat beriman, para Uskup boleh membatalkan cara menyambut Darah Kristus melalui pipa atau sendok di mana hal ini tidak lazim dilakukan, namun tetap ada kemungkinan menyambut melalui pencelupan hosti. Akan tetapi, jika cara itu dipakai, hendaknya dipergunakan hosti-hosti yang tidak terlalu tipis atau terlalu kecil; dan orang yang menyambut itu harus menerima Sakramen dari imam yang meletakkan pada mulutnya.  

3.4.5    Persoalan Hosti dalam Komuni Dua Rupa (artikel 104)

            Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri Hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima Hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya. Hosti yang dipergunakan untuk pencelupan itu harus dibuat dari bahan sah dan harus sudah dikonsekrasi, karena itu dilarang memakai roti yang belum dikonsekrasi atau yang terbuat dari bahan lain.  

3.4.6    Persoalan Piala dalam Komuni Dua Rupa (artikel 105-106)

Jika satu piala saja tidak cukup untuk Komuni dua rupa bagi para imam konselebran atau bagi umat beriman, maka dapat dipergunakan beberapa piala. Maklumlah semua imam yang merayakan misa wajib menyambut Komuni dua rupa. Amat pantas, demi tandanya, mempergunakan satu piala utama yang ukurannya agak lebih besar, bersama dengan piala-piala lain yang lebih kecil.

Akan tetapi, sesudah konsekrasi secara mutlak dilarang segala penuangan Darah Kristus dari piala yang satu ke dalam piala yang lain, demi menghindarkan terjadinya sesuatu yang akan sangat merugikan misteri sebesar ini. Untuk menampung Darah Tuhan, tidak pernah dipergunakan botol-botol atau bejana-bejana lain yang tidak sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan.

3.4.7    Norma Komuni Suci Harus Ditaati (artikel 107)

Sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam kanon, "siapa saja yang membuang Hosti atau Anggur Suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sacralegi, terkena ekskomunikasi secara otomatis yang hanya dapat ditiadakan oleh Takhta Apostolik; seorang klerus, di samping itu, mendapat hukuman tambahan tanpa kecuali dikeluarkan dari status klerikal". Maka siapa saja yang bertindak berlawanan dengan norma-norma ini dengan, misalnya, membuang Hosti dan Anggur Suci itu ke dalam sakrarium atau pada suatu tempat yang tidak pantas atau di tanah, dikenai hukuman ekskomunikasi otomatis. Ketetapan-ketetapan terkait Komuni Suci harus dituruti; secara khusus perlu diperhatikan bahwa sisa dari Darah Kristus, harus seluruhnya dan dengan segera diminum oleh imam atau seorang petugas lain, sedangkan Hosti yang tersisa, harus dimakan oleh imam atau dibawa ke tempat yang dimaksud untuk menyimpan Ekaristi yaitu di tabernakel.

 

IV.            HAL LAINNYA MENYANGKUT KOMUNI SUCI

Sesudah kelompok memaparkan norma khusus yang harus diindahkan serta hal lainnya yang harus dihindarkan, maka kini akan disajikan pula beberapa hal yang berkaitan erat dengan Komuni Suci:

 

4.1        Bahan Komuni Suci (Kan. 924 §1,2,3)

      Pertama, Hosti ialah roti yang merupakan materia utama dalam Perayaan Ekaristi. Roti yang sah dipakai ialah roti yang terbuat dari tepung gandum. Roti yang terbuat dari bahan yang bukan gandum adalah tidak sah. Bila ada tambahan di dalamnya, tidak boleh melebihi gandumnya. Untuk di Indonesia sendiri digunakan tepung yang layak dan tidak sukar dijumpai yaitu tepung terigu dengan kualitas terbaik.  Roti dalam hal ini bukanlah kukis, kue, atau biskuit melainkan roti bundar tipis dan tak berasa. Selain itu tidak diperkenankan menambahkan materi lain selain air dalam pembuatan hosti. Dalam kasus lain terhadap penderita penyakit celiaca yaitu suatu keadaan tidak sanggup memakan gluten (protein yang membuat adonan elastis) yang terdapat dalam gandum dan bulir-bulir lainnya, maka diperkenankan menggunakan hosti khusus yang dikurangi kadar glutennya (bukan dihilangkan) hal ini membutuhkan izin dari Takhta Suci.

      Kedua, Anggur yang dimaksudkan dalam konteks Perayaan Ekaristi ialah cairan buah anggur yang diperas dari buah anggur. Perasan buah anggur ini kemudian secara alamiah mengalami proses fermentasi, dan hasil fermentasi inilah yang disebut anggur. Dituntut pula anggur yang murni yaitu anggur yang tidak tercampur dengan bahan lain, tidak rusak, terkontaminasi, atau membusuk. Bagi imam, seminaris atau pun awam yang memiliki riwayat A-alkohol atau alkoholik penggunaan anggur dapat digantikan dengan mustum dengan syarat mendapat izin dari Takhta Suci. Mustum adalah juice anggur dari buah anggur segar yang diawetkan tetapi tidak sampai pada titik fermentasi (dibekukan) tanpa merusak substansi sebagai anggur. (Kardinal Joseph Ratzinger, Kongregasi Ajaran Iman)

      Ketiga, Air yang digunakan dalam Perayaan Ekaristi ialah air murni tanpa campuran atau alkohol atau cairan lainnya. Air ini dicampurkan dengan takaran sangat sedikit ke dalam anggur ketika persiapan persembahan. Percampuran air dengan anggur ini melambangkan persatuan yang mesra antara Kristus dengan umatnya. Apabila terdapat beberapa piala dalam Perayaan Ekaristi, maka cukup satu piala (utama) saja yang ditambahkan sedikit air.

4.2              Komuni Batin (Spiritual)

Komuni Batin adalah ungkapan kerinduan seseorang untuk menerima Tubuh dan Darah Kristus dengan iman dan bakti ketika ia sebenarnya tidak dimungkinkan untuk menerima Komuni Suci.[18] Komuni ini didasarkan atas hak yang telah dianugerahkan kepada setiap umat beriman saat pembaptisan. Dan dalam kasus tertentu seperti wabah, tekanan yang mengancam nyawa, dan lainnya yang membahayakan, Komuni ini adalah satu-satunya cara yang dapat diterima. Komuni ini juga dapat dilakukan oleh para lansia yang tidak mendapatkan pelayanan dan tidak dapat pergi ke gereja, hal ini juga menunjukan cinta yang besar akan Ekaristi, karena mereka yang melakukan Komuni Batin ikut serta dalam persekutuan para kudus sehingga membawa berkat rohani yang besar baik bagi dirinya sendiri maupun bagi Gereja.

4.3              Berkat dalam Perayaan Ekaristi bagi Mereka yang Belum Menyambut Komuni

Congregatio de Cultu Divino et Disciplina Sacramentum (Kongregasi Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen) pernah membagikan surat edaran pada tahun 2008 yang berisikan:

Ø  Umat beriman awam tidak dapat dan tidak boleh memberikan berkat di dalam Perayaan Ekaristi. Pembagi Komuni luar biasa tidak boleh memberkati siapa pun di dalam Misa, termasuk memberkati dengan Tubuh Kristus.

Ø  Pemberkatan tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh pembagi Komuni, termasuk saat membagi Komuni, baik oleh awam maupun imam, yang biasanya diberikan kepada mereka yang datang dan turut berbaris menyambut, tetapi tidak menyambut, sebagai pengganti Komuni Kudus. Juga tidak diperkenankan memberkati atau menambahkan upacara tertentu (di dalam Misa) kepada mereka yang menikah sipil sebagai pengganti Komuni Kudus.

Ø  Hendaknya semua orang yang dilarang atau belum boleh menyambut Komuni Kudus, tidak ikut berbaris saat Komuni.

 

V.            PENUTUP

Gereja Katolik memiliki banyak norma yang harus diindahkan dan yang harus dihindarkan terkait Komuni Suci semua terangkum jelas dalam Redemptionis Sacramentum sebagai buah dari Ecclesia de Eucharistia sebab, Tubuh Kristus yang merupakan makanan rohani yang memberikan kesegaran dan kekuatan yang diterima dalam Perayaan Ekaristi dicurahkan bagi banyak orang sebagai suatu tindakan penebusan Kristus dan dari sana pula mengalirlah rahmat surgawi. Komuni Suci dalam Perayaan Ekaristi sebagai simbol kehadiran Kristus sehingga memperkuat cinta yang telah ditanamkan dan melepas penghalang yang menghalangi manusia sampai kepada Bapa.

Ekaristi tidak hanya mempersatukan manusia dengan Kristus sebagai Kepala Gereja tetapi juga mempersatukan manusia satu sama lain sebagai satu anggota tubuh mistik Kristus. Maka layaklah semua umat beriman dengan setia menjaga martabat dan keluhuran Komuni Suci. Tidak hanya menjaga tetapi juga harus dibuahkan dalam hidup sehari-harinya melalui tindakan bagi diri sendiri dan sesama. Sehingga norma yang ditaati bukan hanya sekadar peraturan melainkan sebagai sebuah sarana memantaskan diri untuk memperoleh keselamatan.



[1]Ecclesia De Eucharistia, art.1

[2]Lumen Gentium, art. 11

[3]Sacrosanctum Concilium, art.47

[4]Kitab Hukum Kanonik, Kan.897

[5]Ecclesia De Eucharistia, art.7

[6]C.H. Suryanugraha,Belajar Misa Memetik Makna, (Yogyakarta:Kanisius,2014),hlm.175

[7]Sacrosanctum Concilium, art.55

[8]Ecclesia De Eucharistia, art.11

[9]Sacrosanctum Concilium, art. 10

[10] Katekismus Gereja Katolik, no. 1391.

[11]Ibid. 1392.

[12]Ibid, no. 1393.

[13] Katekismus Gereja Katolik, no. 1394.

[14] Katekismus Gereja Katolik, no. 1404.

[15]Ibid, no. 1403.

[16]Kompendium Katekismus Gereja Katolik, art. 283

[17]Ecclesia De Eucharistia, art. 22

[18] Rafaello Martinelli, Ekaristi Roti Kehidupan,(Jakarta:Obor,2014),hlm.104  

1 komentar:

Teologi Terapan

1.      Tuliskan apa arti dan isi dari teologi?            Secara terminologi atau arti kata, teologi berasal dari bahasa Yunani( Theo...